Kegiatan Sosialisasi Lebak Ruhay
Leuwidamar, LEBAK – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSP) Kabupaten Lebak menggelar sosialisasi Layanan Pengaduan dan Aspirasi Lebak Ruhay di Aula Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (07/5/2026) .
kegiatan dibuka oleh Camat Leuwidamar (H. Agung Nugraha.red) dengan memberikan sambutan dan menjelaskan beberapa permasalahan dan kendala yang ada di Leuwidamar. beliau juga menyinggung terkait akronim dari RUHAY.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) DiskominfoSP Kabupaten Lebak, Sehabudin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .
"Dalam rangka merealisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan benar, kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan Lebak Ruhay," ujar Sehabudin di hadapan warga dan perangkat daerah setempat .
Sehabudin menjelaskan bahwa Lebak Ruhay merupakan akronim dari Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin. Layanan ini disiapkan sebagai sarana resmi untuk menampung berbagai aduan dan aspirasi masyarakat, baik yang bersifat kritis maupun berupa masukan konstruktif untuk pembangunan daerah .
"Pengaduan Lebak Ruhay ini merupakan bentuk ikhtiar dan ijtihad Bupati Lebak dalam menyerap aspirasi masyarakat. Setiap aduan dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan," tegasnya .
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diedukasi untuk menyampaikan aduan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan fakta dan data yang jelas. Hal ini dinilai penting untuk memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara tepat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama di tengah maraknya informasi yang tidak selalu berbasis kebenaran (post-truth) .
Melalui layanan ini, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap terjalin komunikasi dua arah yang efektif antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau aspirasi terkait pelayanan publik, pembangunan, hingga keluhan lainnya dapat mengakses layanan Lebak Ruhay melalui nomor WhatsApp 0819-4411-4581