Foto Kegiatan Evaluasi APBDes Oleh Inspektorat Kab. Lebak
LEUWIDAMAR, 10 Juni 2026 – Inspektorat Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kecamatan Leuwidamar menggelar kegiatan evaluasi pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Leuwidamar ini menjadi ajang verifikasi akhir atas laporan keuangan dan kinerja desa sebelum disahkan menjadi dokumen pertanggungjawaban final.
Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (LKBPD) yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kepala Desa Leuwidamar kepada Camat pada bulan April lalu.
Sinergi Kecamatan dan Inspektorat
Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Inspektorat Kabupaten Lebak, Camat Leuwidamar beserta jajaran, serta seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa pengelola keuangan se-Kecamatan Leuwidamar. Evaluasi dilakukan secara kolaboratif, di mana kecamatan berperan dalam verifikasi administratif awal, sementara Inspektorat melakukan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi.
Camat Leuwidamar dalam sambutannya menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan kewenangan yang didelegasikan kepada camat sebagai perpanjangan tangan bupati, namun tetap melibatkan Inspektorat untuk memastikan obyektivitas penilaian. Berdasarkan regulasi, hasil evaluasi dari tingkat kecamatan akan didistribusikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
"Proses evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa yang dikelola pada TA 2025 telah sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Camat.
Fokus Pemeriksaan Inspektorat
Ketua Tim Inspektorat yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa evaluasi APBDes 2025 difokuskan pada kepatuhan administratif, legalitas dokumen, serta kesesuaian realisasi anggaran dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berkenaan.
Terdapat beberapa aspek utama yang menjadi sorotan tim, antara lain:
1. Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
2. Kesesuaian belanja dengan prioritas pembangunan desa
3. Penggunaan dana ketahanan pangan (jika ada)
4. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
Inspektorat juga memberikan perhatian khusus pada sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) serta kepatuhan desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Pendampingan
Dalam arahannya, perwakilan Inspektorat Kabupaten Lebak menekankan bahwa kegiatan ini bersifat pendampingan teknis, bukan semata-mata pencarian kesalahan. Hal ini sejalan dengan program konsulting yang sebelumnya telah diberikan oleh Inspektorat kepada pemerintah desa dan BPD di lingkungan Kabupaten Lebak.
"Kehadiran kami di sini untuk memastikan Bapak/Ibu sekalian memahami aturan dan dapat memenuhinya dengan baik. Jangan tegang, karena kalau tegang justru menunjukkan ada sesuatu yang mungkin kurang tepat. Kami ingin proses ini berjalan santai namun tetap serius dalam memastikan kepatuhan," seloroh salah satu anggota tim Inspektorat mencairkan suasana.
Komitmen Transparansi Desa
Kepala Desa Margawangi yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan desa secara transparan dan partisipatif. Ia menjelaskan bahwa seluruh realisasi APBDes 2025 telah dilaporkan secara berkala kepada masyarakat melalui forum musyawarah desa dan papan informasi publik.
"Kami menyadari bahwa pertanggungjawaban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral kepada warga desa. Dengan adanya evaluasi dari kecamatan dan Inspektorat, kami mendapatkan masukan berharga untuk perbaikan ke depan," ujarnya.
Hasil dan Tindak Lanjut
Dari hasil evaluasi yang berlangsung selama dua hari, secara umum realisasi APBDes 2025 di Kecamatan Leuwidamar dinilai telah sesuai dengan ketentuan. Beberapa catatan administratif kecil diberikan sebagai bahan perbaikan bagi desa-desa sebelum dokumen final disahkan.
Laporan Hasil Evaluasi (LHE) akan dituangkan dalam Surat Keputusan Camat selanjutnya didistribusikan kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak sebagai dasar penilaian kinerja kepala desa.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara evaluasi sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa, kecamatan, dan Inspektorat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lebak.
#Info_Leuwidamar#Yaya A. Rohman